Jaminan BPKB mobil yang kami terima antara lain :
- SEDAN, JEEP dan MINIBUS (tahun 2000 keatas)
- HONDA, SUZUKI, YAMAHA, KAWASAKI NINJA (tahun 2008 keatas)
Syarat pinjaman perusahaan jaminan BPKB :
1. Fotocopy KTP Direktur atau Komisaris yg bersangkutan
2. Fotocopy SIUP , TDP , NPWP perusahaan
3. Fotocopy akte pendirian dan perubahan
4. Fotocopy rekening tabungan 3 bulan terakhir
5. Fotocopy STNK dan NPWP
6. BPKB asli dan Faktur
7. Surat pelepasan HAK
1. Fotocopy KTP Direktur atau Komisaris yg bersangkutan
2. Fotocopy SIUP , TDP , NPWP perusahaan
3. Fotocopy akte pendirian dan perubahan
4. Fotocopy rekening tabungan 3 bulan terakhir
5. Fotocopy STNK dan NPWP
6. BPKB asli dan Faktur
7. Surat pelepasan HAK
0 komentar:
Posting Komentar